KPU, Bawaslu dan Kemendagri Telah Bersihkan WNA yang Memiliki KTP-el Masuk DPT
By Abdi Satria
nusakini.coom-Jakarta - Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Arif Zudan Fakhrullah menegaskan, Kemendagri bersama KPU dan Bawaslu telah membersihkan nama- nama warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Zudan juga membantah informasi yang menyebutkan ada jutaan WNA yang memiliki KTP elektronik atau KTP-el.
Penegasan itu disampaikan Dirjen Dukcapil saat tampil sebagai pembicara dalam Rakornas Bidang Kewaapadaan Nasional dalam Rangka Pemantapan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2018 di Jakarta, Rabu (27/03).
"Tidak benar isu ada jutaan WNA punya KTP- el. Berdasarkan data hanya ada 1.680 WNA di seluruh Indonesia yang punya KTP el," katanya.
Zudan juga mengungkapkan pemberian KTP kepada WNA bukan lah kebijakan yang baru, apalagi dikaitkan dengan Pemilu 2019.
Ia menunjuk pada Permendagri Nomor 88 Tahun 1977 yang membolehkan WNA miliki KTP. "Jadi kebijakan WNA boleh punya KTP ini sudah lama sejak tahun 1977," tuturnya.
Ia juga berharap petugas di TPS untuk mencermati isian KTP-el sehingga tidak ada WNA yang punya KTP-el lolos untuk memilih.
Hingga saat ini sudah 97.8 persen atau sebanyak 188 juta warga melakukan perekaman KTP-el. "Masih ada sekitar 4 juta warga yang belum lakukan perekaman terutama di Papua dan Papua Barat," kata Zudan.
Dalam kesempatan itu, Zudan mengingatkan perlu diantisipasi putusan Mahkamah Konstitusi pada 28 Maret 2019 yang membolehkan warga untuk memilih dengan menggunakan surat keterangan lain di luar KTP elektronik.
Sebab berdasarkan data ada sebanyak 2.8 juta warga yang pernah memiliki identitas lebih dari satu. "Putusan MK ini perlu diantisipasi karena bisa saja pemilih punya data ganda karena punya 4 rumah jadi punya 4 kartu keluarga dan 4 KTP," katanya.
Ia berharap MK memutuskan warga yang bisa memilih dengan berdasarkan database KTP-el.(p/ab)